Selasa, 08 Mei 2012

PEDANG RASULULLAH SAW



“Salut hulu pedang Rasulullah saw. terbuat dari perak.”(Diriwayatkan oleh Muhammad bin Basyar, dari Wahab bin Jarir, dari ayahnya dari Qatadah, yang bersumber dari Anas bin Malik r.a.)
“Samurah mengaku bahwa ia membuat pedangnya meniru pedang Rasulullah saw. Sedangkan pedang Rasulullah saw. itu berbentuk Hanafiyya*.”(Diriwayatkan oleh Muhammad bin syuja’ al Baghdad, dari Abu `Ubaidah al Haddad, dari`Utsman bin Sa’id, yang bersumber dari Ibnu Sirin r.a.)
• Pedang Hanafiyya adalah pedang yang di buat oleh suku Bani Hanifah. Pedang buatan Bani Hanafiah terkenal bagus dan halus pembuatannya.

BAJU BESI RASULULLAH SAW
    “Sesungguhnya Rasulullah saw. pada waktu ghazwah Uhud memakai dua baju besi. Sungguh beliau memakai keduanya secara rangkap.”(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi `Umar, dari Shufyan bin `Uyainah, dari Yazid bin Khushaifah,yang bersumber dari Saib bin Yazid)
    TOPI BESI RASULULLAH SAW
      “Sewaktu Rasulullah saw. memasuki kota Mekkah (dihari Pembebasan), beliau memakai topi besi. Kemudian ditunjukkan orang kepadanya : `ini Ibnu Khathal*bersembunyi di dinding Ka’bah (disebabkan takut). Nabi saw. bersabda :
      “Bunuhlah dia!” (Diriwayatkan oleh Qutaibah bin Sa’id, dari Malik bin Anas, dari Ibnu Syihab, yang bersumber dari Anas bin Malik r.a.)
      Sebenarnya terjemahan topi besi 
      tersebut kurang tepat sebab yang dimaksud topi besi di sini adalah rantai besi yang dijalin rapi, dibuat dengan ukuran kepala kemudian dapasang di dalam kopiah.
      • Ibnu Khatal ialah seorang dari empat penjahat yang amat memusuhi Islam dan tidak mendapatkan pengampunan umum dari Rasulullah saw. Tiga lainnya ialah Huwairits bin Nuqaid, `Abdullah bin Abi Sarh dan Muqais bin Shababah. Namun, sebelum eksekusi,`Abdullah bin Abi Sarh masuk Islam. Dengan demikian `Abdullah bin Abi Sarh selamat dari
      hukuman.
      SARUNG RASULULLAH SAW
        “‘Aisyah r.a. memperlihatkan kepada kami pakaian yang telah kumal serta sarung yang kasar, seraya berkata :”Rasulullah saw. dicabut ruhnya sewaktu memakai kedua pakaian ini”.
        (Diriwayatkan oleh Ahmad bin Mani’, dari Ismail, dari Ayub, dari Humaid bin Hilal, dari Abi Burdah yang bersumber dari bapaknya).
        “‘Utsman bin Affan r.a. memakai sarung yang tingginya mencapai setengah betisnya. `Utsman berkata : “Demikianlah cara bersarung sahabatku (yakni Nabi saw.)”.(Diriwayatkan oleh Suwaid bin Nashr, dari `Abdullah bin al Mubarak, dari *Musa bin `Ubaidah, dari Ayas bin Salamah bin al Akwa’ yang bersumber dari bapaknya).
        • Musa bin `Ubaidah, menurut Imam Ahmad periwayatannya tidak syah.”Rasulullah saw. memegang ototbetis kakiku dan betis kakinya, lalu bersabda:”inilah tempat batas sarung. Jika kau tidak suka di sini, maka boleh juga diturunkan lagi. Jika kau tidak suka juga, maka tidak ada hak lagi bagi sarung menutup kedua mata kaki”.(Diriwayatkan oleh Qutaibah bin Sa’id, dari Abul Ahwash, dari Abi Ishaq, dari Muslim bin Nadzir, yang bersumber dari *Hudzaifah Ibnul Yaman r.a.)
        • Hudzaifah Ibnul Yaman r.a., ia adalah sahabat Rasulullah saw. Ia masuk Islam sebelum ghazwah Badar. Ia wafat tahun 36 H.

        Jihad




        Jihad ( جهاد ) adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam.
        Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan Din Allah atau
        menjaga Din tetap tegak, dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan
        Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkankemusyrikan
        dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat
        dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah
         di bumi.

        [sunting]Pelaksanaan Jihad dapat dirumuskan sebagai berikut:Pelaksanaan Jihad

        • Pada konteks diri pribadi - berusaha membersihkan pikiran dari pengaruh-pengaruh ajaran selain 
        • Allah dengan perjuangan spiritual di dalam diri, mengerjakan perintah Allah dan menjauhi
        •  larangan-Nya.
        • Komunitas - Berusaha agar Din pada masyarakat sekitar maupun keluarga tetap tegak dengan 
        • dakwah dan membersihkan mereka dari kemusyrikan.
        • Kedaulatan - Berusaha menjaga eksistensi kedaulatan dari serangan luar, maupun pengkhianatan 
        • dari dalam agar ketertiban dan ketenangan beribadah pada rakyat di daulah tersebut tetap terjaga
        •  termasuk di dalamnya pelaksanaan Amar Ma'ruf Nahi Munkar. Jihad ini hanya berlaku pada daulah 
        • yang menggunakan Din Islam secara menyeluruh (Kaffah).

        [sunting]Jihad dan perang

        Arti kata Jihad sering disalahpahami oleh yang tidak mengenal prinsip-prinsip Din Islam sebagai
        'perang suci' (holy war); istilah untuk perang adalah Qital, bukan Jihad.
        Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat
        (antara lain berupa serangan-serangan dari luar).
        Pada dasar kata arti jihad adalah "berjuang" atau "ber-usaha dengan keras" , namun bukan harus
        berarti "perang dalam makna "fisik" . jika sekarang jihad lebih sering diartikan sebagai "perjuangan
        untuk agama", itu tidak harus berarti perjuangan fisik .
        jika meng-arti-kan jihad hanya sebagai peperangan fisik dan extern, untuk membela agama, akan
         sangat ber-bahaya , sebab akan mudah di-manfaat-kan dan rentan terhadap fitnah .
        jika meng-artikan Jihad sebagai "perjuangan membela agama" , maka lebih tepat bahwa ber-Jihad
        adalah : "perjuangan menegakkan syariat Islam" . Sehingga berjihad harus -lah dilakukan setiap
        saat , 24 jam sehari , sepanjang tahun , seumur hidup .
        Jihad bisa ber-arti ber-juang "Menyampaikan atau menjelaskan kepada orang lain kebenaran Ilahi
        Atau bisa ber-jihad dalam diri kita sendiri" , Bisa saja ber-jihad adalah : "Memaksakan diri untuk
        bangun pagi dan salat Subuh , walau masih mengantuk dan dingin dan memaksakan orang lain
        untuk salat subuh dengan menyetel TOA mesjid dan memperdengarkan salat subuh." dlsbl.
        Saat ini kerangka berfikir masyarakat tentang pengertian jihad hanyalah sebatas mengurusi syiar - syiar
        ibadah saja. Seperti halnya mempermasalahkan banyak orang yang tidak salat, padahal hal ini tidak
        murni dilakukan oleh prinsip seseorang, namun perlulah disadari bahwa setiap poin - poin syariat
         bukan sebatas harus dilakukan oleh perorangan tetapi oleh seluruh lapisan Islam di Jagad Raya.
         Karena perilaku seseorang terdapat pada nilai - nilai prosesi pembinaan terkait kelembagaan yang
         mengelola masyarakat. Dengan kata lain, sebetulnya kemerosotan moral masyarakat terbentuk oleh
         adanya sistem pemerintahan di dalam negeri yang sangat kuat berpengaruh pada setiap aspek
        kehidupan masyarakat. Contoh, kesenjangan ekonomi. Ekonomi adalah salah satu sektor yang dikuasai
        oleh pemerintahan. Hal ini mampu menyebabkan kerusakan pshychologis masyarakat jika sistem yang
        dijalankan adalah hasil buatan manusia yang sudah tentu tidak mampu mengatur semesta alam.
        Hal di atas menyimpulkan bahwa Jihad harus mengkerucut pada penegakan Dien Islam di dunia.
        Sesuai dengan apa yang diajarkan oleh seorang tokoh revolusioner Islam, yakni Baginda Rosulullah
        Muhammad SAW. Juga berdasarkan Undang - Undang Allah yaitu Kitab Suci Al- Qur'an mengatakan
         bahwa " Allah mengutus RosulNya ( Muhammad ) dengan membawa petunjuk ( Al-Qur'an ) dan
        agama ( Dien/Sistem ) yang benar ( Islam ) untuk dimenangkannya di atas segala agama
        ( Dien/Sistem ), walaupun kaum musyrikin( Segolongan orang beridentitaskan Islam namun tidak
        mengakui syariat Islam bahkan secara halus memerangi Islam dengan Rezimnya, Contoh Idiologi
        Pancasila ) tidak menyukai.

        [sunting]Etika perang Muhammad

        Semasa kepemimpinan Muhammad dan Khulafaur Rasyidin antara lain diriwayatkan bahwa
        Abu Bakar sebelum mengirim pasukan untuk berperang melawan pasukan Romawi, memberikan
         pesan pada pasukannya , yang kemudian menjadi etika dasar dalam perang yaitu:
        • Jangan berkhianat.
        • Jangan berlebih-lebihan.
        • Jangan ingkar janji.
        • Jangan mencincang mayat.
        • Jangan membunuh anak kecil, orang tua renta, wanita.
        • Jangan membakar pohon, menebang atau menyembelih binatang ternak kecuali untuk dimakan.
        • Jangan mengusik orang-orang Ahli Kitab yang sedang beribadah.

        [sunting]Jihad dan terorisme

        Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad; Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak
        mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad
        yang mewakili Madinah melawan Makkah dan sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama
        dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada
        di Makkah (termasuk perampasan harta kekayaan kaum Muslimin serta pengusiran).
        Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik
         laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah 
        kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, 
        dan berilah kami penolong dari sisi Engkau !".(QS 4:75)

        Perang yang mengatasnamakan penegakan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa
        disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan!, bukan
         dalam bentuk terorisme, hijrah ke wilayah yang aman dan menerima dakwah Rasul, kemudian
         mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami (Ummah) yang bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah
        di muka bumi.
        "Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian
        dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak
        beragama dengan agama yang benar (agama Allah<-islam), (yaitu orang-orang) yang diberikan
        Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam
         keadaan tunduk."

        Tata Cara Mandi Wajib yang Benar

                    Assalamu ‘alakum warahmatullahi wabarakatuh, Secara ringkas, yang pertama dilakukan adalah kedua tangan dicuci, kemudian mandi kepala, kemudian terus dari bagian sebelah kanan, kemudian kiri, terakhir cuci kaki.
        Adapun urutan-urutan tata cara mandi junub, adalah sebagai berikut:

      • Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukkan ke wajan tempat air.
      • Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri.
      • Mencuci kemaluan dan dubur.
      • Najis-najis dibersihkan.
      • Berwudhu sebagaimana untuk shalat, dan menurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki.
      • Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah.
      • Menyiram kepala dengan 3 kali siraman.
      • Membersihkan seluruh anggota badan.
      • Mencuci kaki.

      • Semua hal di atas disusun berdasarkan hadits shahih yang disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
        Aisyah RA berkata, Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya.
        Namun hadits ini bukan satu-satunya hadits yang menerangkan tentang sifat mandi janabah.
        Rukun dan Sunnah Mandi Janabah
        Lalu para ulama memilah mana yang merupakan pokok dalam mandi janabah, sehingga tidak boleh ditinggalkan, mana yang merupakan sunnah sehingga bila ditinggalkan tidak merusak sah-nya mandi janabah itu.
        A. Rukun
        Untuk melakukan mandi janabah, maka ada 3 hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun/pokok:
        1. Niat. Sabda Nabi SAW: Semua perbuatan itu tergantung dari niatnya.
        2. Menghilangkan Najis Kalau Ada di Badan
        Menghilangkan najis dari badan sesunguhnya merupakan syarat sahnya mandi janabah. Dengan demikian, bila seorang akan mandi janabah, disyaratkan sebelumnya untuk memastikan tidak ada lagi najis yang masih menempel di badannya.
        Caranya bisa dengan mencucinya atau dengan mandi biasa dengan sabun atau pembersih lainnya. Adapun bila najisnya tergolong najis berat, maka wajib mensucikannya dulu dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
        3. Meratakan Air Hingga ke Seluruh Badan
        Seluruh badan harus rata mendapatkan air, baik kulit maupun rambut dan bulu. Baik akarnya atau pun yang terjuntai. Semua penghalang wajib dilepas dan dihapus, seperti cat, lem, pewarna kuku atau pewarna rambut bila bersifat menghalangi masuknya air.
        Sedangkan pacar kuku dan tato, tidak bersifat menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga tetap sah mandinya, lepas dari masalah haramnya membuat tato.
        B. Sunnah-sunnah yang Dianjurkan dalam Mandi Janabah:

      • Membaca basmalah.
      • Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air
      • Berwudhu` sebelum mandi Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW berwudku seperti wudhu` orang shalat. .
      • Menggosokkan tangan ke seluruh anggota tubuh. Hal ini untuk membersihkan seluruh anggota badan.
      • Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu’

      • Wallahu a’lam bishshawab, Wassalamu ‘alakum warahmatullahi wabarakatuh,
        Ricky Alamsyah